Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PT. IDEA GLOBAL UTAMA menyediakan layanan konsultan pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk membantu pemilik bangunan dan badan usaha memenuhi ketentuan perizinan bangunan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku. Layanan ini kami hadirkan agar proses perizinan bangunan berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan, tanpa menghambat aktivitas usaha.
Dengan pendampingan tim profesional, kami memastikan setiap tahapan pengurusan PBG dilakukan secara tertib administrasi dan teknis.
Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan resmi yang wajib dimiliki sebelum pembangunan, perubahan, atau renovasi bangunan. PBG menggantikan IMB dan menjadi dasar legal bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan pemerintah.
Manfaat Mengurus PBG
- Memenuhi legalitas bangunan secara sah
- Menghindari sanksi dan permasalahan hukum
- Menjadi syarat pengurusan SLF
- Menjamin bangunan sesuai standar keselamatan
- Meningkatkan nilai dan kepastian hukum aset
Jenis Bangunan yang Kami Layani
Kami melayani pengurusan PBG untuk berbagai jenis bangunan, antara lain:
- Gedung perkantoran
- Bangunan komersial dan industri
- Gudang dan fasilitas usaha
- Bangunan hunian dan rumah tinggal
- Bangunan khusus sesuai ketentuan daerah
Persyaratan Umum Pengurusan PBG
- Dokumen kepemilikan tanah
- Data rencana teknis bangunan
- Gambar arsitektur & struktur
- Data pemilik dan/atau badan usaha
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah
(Persyaratan dapat menyesuaikan regulasi daerah dan jenis bangunan)
Alur Pengurusan PBG
-
Konsultasi & Analisis Bangunan
Penentuan kebutuhan dan kelengkapan dokumen. -
Persiapan Dokumen Teknis
Penyusunan gambar dan perhitungan teknis. -
Pengajuan PBG
Proses perizinan sesuai sistem OSS dan ketentuan daerah. -
Evaluasi Teknis
Pemeriksaan oleh instansi terkait. -
PBG Terbit Resmi
Bangunan siap dibangun atau digunakan sesuai peruntukan.
Mengapa Memilih PT. IDEA GLOBAL UTAMA?
- Berpengalaman dalam pengurusan perizinan bangunan
- Proses transparan dan sesuai regulasi
- Pendampingan dari awal hingga PBG terbit
- Menyesuaikan aturan daerah setempat
- Layanan seluruh Indonesia
Siapa yang Wajib Mengurus PBG?
- Pemilik bangunan baru
- Pengembang dan kontraktor
- Pemilik bangunan yang melakukan renovasi
- Badan usaha pemilik gedung
- Perusahaan yang membutuhkan legalitas bangunan
Konsultasi PBG Sekarang
Pastikan bangunan Anda memiliki PBG yang sah dan sesuai ketentuan.
Percayakan pengurusan PBG kepada PT. IDEA GLOBAL UTAMA untuk hasil yang cepat, aman, dan terpercaya.
? WhatsApp / Telp: 0812-2777-7390
? Wilayah Layanan: Seluruh Indonesia




