Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
PT. IDEA GLOBAL UTAMA menyediakan layanan konsultan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk memastikan bangunan gedung aman, laik digunakan, dan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Layanan ini kami hadirkan untuk membantu pemilik bangunan dan badan usaha memenuhi kewajiban perizinan pasca pembangunan sesuai regulasi pemerintah.
Dengan pendampingan tenaga profesional, proses pengurusan SLF menjadi lebih terarah, cepat, dan sesuai ketentuan.
Apa Itu SLF?
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi bangunan. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan atau dioperasikan.
Manfaat Memiliki SLF
- Menjamin keamanan dan kelayakan bangunan
- Memenuhi kewajiban peraturan perizinan bangunan
- Menjadi syarat operasional bangunan dan usaha
- Meningkatkan nilai dan kepercayaan terhadap aset
- Menghindari sanksi administratif dan hukum
Jenis Bangunan yang Kami Layani
Kami melayani pengurusan SLF untuk berbagai jenis bangunan, antara lain:
- Gedung perkantoran
- Bangunan komersial dan industri
- Gudang dan fasilitas usaha
- Bangunan publik dan fasilitas umum
- Bangunan hunian tertentu sesuai ketentuan
Persyaratan Umum Pengurusan SLF
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Dokumen teknis bangunan
- Hasil pemeriksaan dan pengujian bangunan
- Data pemilik dan/atau badan usaha
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan daerah
(Persyaratan dapat menyesuaikan regulasi daerah dan jenis bangunan)
Alur Pengurusan SLF
Konsultasi & Evaluasi Bangunan
Penilaian kesiapan bangunan untuk SLF.Pemeriksaan Teknis
Verifikasi kesesuaian bangunan dengan PBG.Pengujian & Inspeksi
Pemeriksaan struktur, utilitas, dan keselamatan.Pengajuan SLF
Proses administrasi sesuai ketentuan daerah.SLF Terbit Resmi
Bangunan siap digunakan secara legal.
Mengapa Memilih PT. IDEA GLOBAL UTAMA?
- Berpengalaman dalam perizinan bangunan
- Proses sesuai regulasi dan transparan
- Pendampingan sampai SLF terbit
- Menyesuaikan aturan daerah setempat
- Layanan seluruh Indonesia
Siapa yang Wajib Mengurus SLF?
- Pemilik bangunan baru
- Pengelola gedung dan fasilitas usaha
- Badan usaha pemilik aset bangunan
- Pengembang dan kontraktor
- Perusahaan yang akan mengoperasikan gedung
Konsultasi SLF Sekarang
Pastikan bangunan Anda memiliki SLF yang sah dan laik fungsi.
Percayakan pengurusan SLF kepada PT. IDEA GLOBAL UTAMA untuk proses yang aman, cepat, dan terpercaya.
? WhatsApp / Telp: 0812-2777-7390
? Wilayah Layanan: Seluruh Indonesia








